Ketentuan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi: kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: linkaja.id) Ilustrasi: kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: linkaja.id)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir sebagai lembaga yang memberi perlindungan untuk seluruh tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal di Indonesia. Ibu rumah tangga yang bekerja di sektor informal pun kabarnya juga bisa menikmati manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga memiliki tabungan pensiun.

Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT, dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[1] Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami terlebih dahulu tipe keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tipe Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Penerima Upah (PU): orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contoh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah, antara lain penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta maupun BUMN.
  • Bukan Penerima Upah (BPU): kategori Bukan Penerima Upah meliputi orang-orang yang mendapat penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri. Jadi, orang ini tak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu. Misalnya, wirausaha, freelancer, hingga kerja paruh waktu.
  • Pekerja Jasa Konstruksi (JAKON): meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): kepesertaan ini diperuntukkan warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Baca juga:  Musim Pandemi, Ini Tips Aman Anak Kembali Belajar di Sekolah

Nah, lantas adakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga? Pada dasarnya, untuk ibu rumah tangga yang murni tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan dari suami selaku kepala keluarga sebenarnya tidak perlu mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ibu rumah tangga yang tidak bekerja hanya diwajibkan terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Namun, jika Anda ibu rumah tangga yang memiliki pekerjaan sampingan, entah dengan berdagang atau menjalankan bisnis online/offline, maupun freelance, Anda tetap bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Ilustrasi: nasabah BPJS Ketenagakerjaan (sumber: sumeks.co)
Ilustrasi: nasabah BPJS Ketenagakerjaan (sumber: sumeks.co)

Ada banyak manfaat yang ditawarkan setelah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian program dan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program & Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga:  Mengapa Manicure Bisa Menjadi Sesuatu Yang Berbahaya?

Sebagai tambahan informasi, untuk peserta kategori Penerima Upah, bisa menikmati kelima program lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Sedangkan, untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah, hanya memperoleh manfaat dari program JHT, JKK, dan JKM saja.

Adapun besaran iuran kepesertaan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal seperti dikutip dari Sindonews cukup terjangkau, yakni mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU juga bisa mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.

Untuk informasi lebih lengkap seputar pendaftaran atau lainnya, Anda dapat langsung menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui TanyaBPJAMSOSTEK di nomor telepon 175 maupun WhatsApp 081380070175.

Baca juga:  Tampil Cantik dengan Bedak Viva Bright Beauty Compact Powder

[1] Calundu, R. 2018. Manajemen Kesehatan. Patta R, editor. Makassar: CV Sah Media, hlm 111.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*