Kasus Pelecehan Meningkat, UE Ciptakan Undang-Undang Digital Baru

Ilustrasi: pengguna internet (sumber: nytimes) Ilustrasi: pengguna internet (sumber: nytimes)

Jumlah kasus pelecehan seksual di dunia kian meningkat dan seorang wanita sudah menjadi korban pelecehan sosial berbasis gambar di media sosial. Untuk menurunkan tingkat kejahatan pronografi seperti ini, kemudian UE (Uni Eropa) membuat undang-undang digital baru yang bernama Digital Services Act (DSA).

Contoh Pelecehan Seksual Online

Tindak kejahatan seksual yang kian marak terjadi dalam jaringan online, berdampak terhadap ancaman yang sering dialami perempuan daripada laki-laki. Perempuan rentan mengalami dampak yang sifatnya spesifik karena mengalami sekaligus menanggung kerugian lebih besar daripada pria.[1]

Sebagai contoh kasus pelecehan seksual di media online adalah pengalaman dari Ines Marinho, wanita asal Portugal. Dilansir dari Deutsche Welle, Ines Marinho menerima pesan teks yang berisi ancaman tentang penyebaran video dan gambar intimnya di media online saat usianya masih 21 tahun.

“Saya merasa mati rasa, cemas, dan langsung bergegas pulang dari tempat kerja untuk menemui keluarga saya,” kata Marinho saat kejadian. “Seseorang yang saya percaya telah membagikan video mesra saya di platform porno, sehingga menjadi viral di Twitter dan Telegram. Seluruh insiden itu mengguncang saya,”

Marinho adalah salah satu dari banyak korban pelecehan seksual berbasis gambar. Ini termasuk ke dalam tindak pidana yang mencakup pornografi non-konsensual. Umumnya, kasus seperti ini dilakukan mantan kekasih yang bersangkutan untuk balas dendam.

Baca juga:  Ulasan Lengkap Perawatan Tepat Nyeri Sendi pada Wanita

“Begitu melihat video saya secara online, saya pergi ke polisi untuk mengajukan tuntutan. Sementara mereka ingin membantu, mereka kewalahan menangani banyak kasus kejahatan dunia maya serupa lainnya,” kata Marinho yang sekarang berusia 24 tahun. “Terkadang ketika saya sedang berjalan, saya merasa ada seseorang yang merekam saya dan itu membuat saya cemas. Tapi saya harus bisa menghadapi efek buruk seperti ini.”

Menurut sebuah studi yang dilakukan HateAid (pusat sarana yang berupaya untuk mengatasi kekerasan online) dan Landecker Digital Justice Movement, wanita di UE sangat takut diserang secara online. Ada 30% dari mereka yang sangat khawatir jika foto telanjang mereka disebarkan, baik itu asli maupun hasil editan tanpa persetujuan mereka.

“Banyak wanita tidak tahu bahwa mereka adalah korban pelecehan seksual berbasis gambar,” kata Clare McGlynn, seorang profesor hukum dari Universitas Durham University di Inggris. “Di beberapa negara seperti Korea Selatan, gambar perempuan diambil di toilet atau ruang ganti dan diunggah di platform porno tanpa sepengetahuan mereka. Jadi ada juga tingkat pelecehan yang tersembunyi yang telah menjadi masalah serius.”

Baca juga:  Manfaat Meditasi Bagi Mental dan Kesehatan Tubuh
Ilustrasi: penonton situs pornografi (sumber: femina)
Ilustrasi: penonton situs pornografi (sumber: femina)

Platform porno telah diuntungkan melalui penyalahgunaan online semacam itu. xHamster, salah satu platform porno terbesar di dunia, melaporkan bagaimana permintaannya meningkat ketika gambar atau video yang dikategorikan sebagai ‘terbuka’ atau ‘kamera tersembunyi’ diunggah.

Kelebihan Undang-Undang Digital Services Act

Dalam upaya untuk menjamin keamanan orang secara online, khususnya supaya tidak terjadi kasus pelecehan seksual, anggota parlemen Eropa pada hari Kamis (20/1), setuju untuk menegakkan undang-undang yang disebut Digital Services Act (DSA). DSA adalah proposal legislatif oleh Komisi Eropa untuk memodernisasi arahan e-commerce terkait konten ilegal, iklan transparan, dan disinformasi. Tindakan ini berupaya memastikan bahwa platform online besar secara efektif menangani konten ilegal secara online.

“Dengan DSA, akan jauh lebih mudah bagi korban untuk menyingkirkan gambar-gambar yang dirasa tidak ingin disebar di platform online karena ada identifikasi anonim,” kata anggota Parlemen Eropa Alexandra Geese, yang juga merupakan salah satu negosiator utama DSA, “Secara online, korban bisa meminta platform untuk menghapus foto yang tersebar.”

Namun, untuk menggunakan perangkat DSA, korban harus memenuhi persyaratan pendaftaran nomor telepon untuk mempermudah korban mengetahui gambar apa saja yang sudah tersebar di platform porno besar. Tim moderasi konten profesional yang akan mengatasi permasalahan korban telah dilatih untuk mengenali gambar yang mungkin ilegal dan memastikan gambar ini tidak online untuk pengguna DSA.

Baca juga:  Studi Baru: Tak Perlu Khawatir, Tidak Semua Anak Remaja Melakukan Sexting

Sementara European Sex Workers’ Rights Alliance telah memperingatkan bahwa proposal verifikasi pengguna seperti itu bisa merugikan hak-hak pekerja seks, profesor McGlynn mengatakan bahwa DSA sebenarnya akan menjamin keamanan online mereka. Marinho menyambut baik sistem ini dan juga menekankan pentingnya mendidik generasi muda tentang kejahatan online. Sementara itu, dilansir dari website Kominfo, di Indonesia, sudah ada UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang bisa menyelamatkan korban pelecehan seksual secara online. Ancaman pidana terhadap pelanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


[1] Ananda, Ni Nyoman Praviyanti Triasti & I Ketut Mertha. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban pada Tindakan Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn). Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol. 9(4): 56-64.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*