Sudah Resign? Ini Cara Mengajukan Penghapusan NPWP untuk Ibu Rumah Tangga
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-perundangan perpajakan wajib untuk mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, pada kondisi tertentu seperti ibu rumah tangga yang sudah tidak lagi bekerja juga bisa mengajukan penghapusan NPWP dengan cara yang tak terlalu sulit.
Berdasarkan informasi pada pajak.go.id, penghapusan NPWP harus mengacu pada Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Dalam Pasal 9 Ayat 2 peraturan tersebut, penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Berikut kategori yang diperbolehkan untuk dihapus NPWP-nya.
Kategori Penghapusan NPWP
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
- Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.
Dokumen Syarat Penghapusan NPWP untuk Ibu Rumah Tangga
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
- Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan secara tertulis dan disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP. Ketentuan terkait penghapusan NPWP dapat dilihat di Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 Per-04/PJ/2020. Berikut ini informasi lengkap seputar cara mengajukan penghapusan NPWP untuk ibu rumah tangga.
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP untuk Ibu Rumah Tangga
- Secara online: Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik lewat aplikasi e-Registration yang tersedia di lamanpajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp. Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lengkap lewat aplikasi e-Registration.
- Secara tertulis: Isi dan tandatangani formulir penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kemudian, serahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal.
- Lewat KP2KP: Apabila permohonan secara tertulis diajukan lewat kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Apabila permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan terhadap permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu enam bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apapun, maka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.[1]
Apabila ada info lain yang ingin Anda ketahui, Anda bisa langsung datang atau menghubungi pihak Kantor Pelayanan Pajak yang ada di kota tempat tinggal Anda. Selain itu, Anda juga bisa menelepon layanan Kring Pajak di nomor telepon 1 500 200.
[1]Ratnawati, J &Retno IH. 2015. Dasar-Dasar Perpajakan. Yogyakarta: Deepublish, hlm 19.


Leave a comment