Biaya & Cara Mengurus BPOM Kosmetik
Kunci pertama memilih produk kosmetik yang legal dan aman adalah dengan memastikan produk tersebut sudah memiliki nomor registrasi dari BPOM. Kode registrasi tersebut biasanya tercantum pada kemasan.[1] Sebagai bentuk jaminan dan juga perlindungan terhadap konsumen, para produsen kosmetik biasanya mendaftarkan terlebih dahulu produk-produk mereka di BPOM untuk memastikan keamanan produk. Cara mengurus BPOM untuk kosmetik juga tak terlalu rumit, biasanya diperlukan beberapa persyaratan tertentu.
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) yang berada di Amerika Serikat.Secara lebih rinci, berikut fungsi BPOM di Indonesia.
Fungsi BPOM
- Pengaturan, regulasi, dan standardisasi obat-obatan dan bahan makanan.
- Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
- Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
- Post marketing vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
- Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
- Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
- Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.
Jika Anda merupakan produsen kosmetik, Anda wajib mendaftarkan produk-produk Anda kepada BPOM ini. Dengan mendapatkan sertifikat BPOM, maka masyarakat akan lebih percaya terhadap produk Anda untuk dipakai atau dikonsumsi. Setiap kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Kepala Badan POM. Prosedur atau tata cara pengajuan notifikasi kosmetika tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Prosedur Notifikasi Kosmetika BPOM dilakukan secara online melalui notifkos.pom.go.id yang dibagi menjadi 2 tahap,yakni pendaftaran pemohon notifikasi (badan usaha) dan pengajuan notifikasi kosmetika. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Mengurus BPOM Kosmetik
- Pendaftaran Pemohon Notifikasi (Badan Usaha). Alurnya yang pertama membuat Head Account di situs notifkos.pom.go.id/new. Lengkapi formulir dengan data perusahaan, upload NPWP, KTP/identitas pimpinan dan surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana bidang kosmetika. Anda juga perlu menyertakan data gudang. Selanjutnya, buat Sub Account dan juga Sub Perusahaan sesuai dengan data-data yang diminta. Untuk industri kosmetika wajib menyertakan sertifikat CPKB/surat keterangan penerapan CPKB.
- Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Setelah pelaku usaha memiliki akun notifikasi (login aktif), maka langkah selanjutnya yaitu melakukan pengajuan notifikasi kosmetika.Proses notifikasi kosmetika membutuhkan waktu 14 hari kerja sejak mendapatkan ID produk. Khusus sediaan wangi-wangian hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak mendapatkan ID produk.Nomor notifikasi berlaku selama 3 tahun dan setelah itu dapat dilakukan daftar ulang (pembaruan).
Besaran biaya notifikasi kosmetika dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun rincian biaya notifikasi kosmetika sebagai berikut
Biaya Notifikasi Kosmetika BPOM
| Jenis Notifikasi Kosmetika | Biaya |
| Kosmetika yang diproduksi di negara ASEAN | Rp500.000 per item |
| Kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN | Rp1.500.000 per item |
| Kombinasi/Kit Kosmetika | Rp100.000 per item |
| Perubahan/Variasi Kemasan | Rp100.000 per item |
| Perubahan/Variasi Nama Perusahaan/Pabrik | Rp100.000 per item |
| Perubahan/Variasi Alamat Perusahaan/Pabrik (tanpa perubahan lokasi pabrik) | Rp100.000 per item |
Proses pembayaran notifikasi kosmetika dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dengan alur sebagai berikut.
Alur Pembayaran Notifikasi Kosmetika BPOM
- Pemohon notifikasi mengisi template pendaftaran produk secara online di www.notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi.
- Setelah template di-submit, akan terbit Surat Perintah Bayar (SPB) yang dapat dicetak. Dalam SPB akan tercantum Billing ID SIMPONI.
- Pemohon melakukan pembayaran dengan menyebutkan No. Billing ID SIMPONI di Bank/Pos Persepsi.
- Jika pembayaran berhasil, pemohon akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB).
Bagaimana? Tidak terlalu rumit kan cara mengurus BPOM kosmetik? Apabila membutuhkan informasi lebih detail, Anda bisa mengakses situs resmi pom.go.id atau menghubungi Halo BPOM di nomor 1500533.
[1] Muliyawan, D & Neti S. 2013. A-Z tentang Kosmetik. Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm 60.


Leave a comment