Kategori Bimbingan Orang Tua (BO) pada Rating Acara TV, Apa Maknanya?

Ilustrasi: menonton TV sekeluarga (sumber: wsj.com) Ilustrasi: menonton TV sekeluarga (sumber: wsj.com)

Di usia-usia emasnya, anak-anak memiliki daya ingat yang begitu cemerlang dan begitu cepat menyerap berbagai informasi. Sebagai orang tua, tentunya kita perlu memilah-milih mana acara TV (televisi) yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh buah hati kita. Untuk memudahkannya, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)sudah menyertakan kriteria rating tertentu untuk acara TV, salah satunya BO (bimbingan orang tua).

Isi siaran yang dikatakan ramah anak bukan saja program siaran yang masuk ke dalam klasifikasi anak, melainkan keseluruhan program siaran yang jika program tersebut disaksikan oleh anak-anak tidak akan berdampak buruk bagi mereka, bahkan mungkin sebaliknya.[1]

Acara televisi atau film, baik berupa film bioskop maupun film VCD/DVD, telah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Indonesia (LSI) agar konten (isi) film sesuai dengan penonton yang menyaksikan film tersebut. Hasil rating acara oleh LSI untuk VCD/DVD ditampilkan pada permulaan film yang akan diputar. Pada acara TV, rating acara ditampilkan pada sudut tampilan acara berupa tulisan dengan lingkaran.[2] Hal-hal yang menjadi kriteria rating sebuah tontonan adalah:

Baca juga:  Terkurung di Rumah, Ini Cara Cegah Gangguan Kesehatan Mental pada Anak

Kriteria Rating Tontonan

  • Adegan kekerasan (memukul, menampar, mencekik, dan sebagainya).
  • Penggunaan bahasa dewasa/kasar (menyumpah, berkata kotor, dan sebagainya).
  • Adegan khusus dewasa.
  • Penggunaan zat adiktif (rokok dan narkoba).
  • Perilaku amoral (meludah, menyiksa binatang, dan sebagainya).
  • Bermuatan mistis (dukun, setan, dan sebagainya).

Dari kriteria-kriteria di atas, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 sebagai berikut.

Kategori Rating Acara TV

  • SU2+ (semua umur di atas usia 2 tahun). Rating ini menunjukkan bahwa tontonan tersebut boleh ditonton/dilihat oleh anak-anak hingga usia dewasa. Karena tidak mengandung keenam unsur di atas. Contoh tontonan yang diperbolehkan adalah: Upin-Ipin, Laptop Si Unyil, Bolang, dan sebagainya. Untuk acara luar negeri, Kantor Klasifikasi dan Rating (CARA) menggunakan rating G atau General Audience.
  • BO (bimbingan orang tua). Rating ini ditujukan bagi anak-anak di usia 2-6 tahun. Ketika mereka menonton acara tersebut, mereka harus didampingi oleh orang tua/saudara yang lebih tua. Hal ini dikarenakan acara tersebut mengandung sedikit unsur kekerasan sehingga diharapkan orang tua mampu memberitahu/mengarahkan putra-putri mereka bahwa tontonan tersebut bukan merupakan contoh yang baik.[3] Contoh tontonan dalam rating ini adalah Tom & Jerry, Simpsons, dan sebagainya. Untuk acara luar negeri, Kantor Klasifikasi dan Rating (CARA) menggunakan rating PG atau Parental Guidance.
  • A7+ (anak usia 7 tahun ke atas). Rating ini ditujukan pada anak-anak usia 7-12 tahun. Hal ini dikarenakan mulai banyak adegan kekerasan dan perilaku amoral yang ditampilkan dalam acara tersebut. Misalnya merokok, memukul, berperilaku amoral, dan sebagainya. Contoh tontonan dalam rating ini adalah: sinetron, acara kriminal, dan sebagainya. Untuk acara luar negeri, Kantor Klasifikasi dan Rating (CARA) menggunakan rating PG-13.
  • R13+ (remaja usia 13 tahun ke atas). Acara dengan rating ini diklasifikasikan untuk remaja usia 13-1 tahun. Mereka harus ditemani orang tua atau orang dewasa sebagai pengawal. Pada film dengan rating BO-R/R, biasanya mencakup tema-tema orang dewasa, aktivitas orang dewasa, bahasa yang kasar dan keras. Selain itu, terdapat penggambaran kekerasan yang kuat atau berkelanjutan. Contoh tontonan dengan rating ini adalah: film-film laga, film drama, dan sebagainya. Untuk acara luar negeri, Kantor Klasifikasi dan Rating (CARA) menggunakan rating R atau Restricted.[4]
  • D18+ (dewasa). Rating ini ditujukan bagi yang telah berusia di atas 17 tahun. Film dengan rating D tidak boleh ditonton oleh anak-anak di bawah usia 17 tahun. Film berating D dapat didasarkan pada adegan kekerasan, perilaku brutal, penyalahgunaan obat-obatan atau elemen lain yang dipertimbangkan terlalu keras dan melewati batas untuk dilihat oleh anak-anak. Untuk acara luar negeri, Kantor Klasifikasi dan Rating (CARA) menggunakan rating NC-17.[5]
Baca juga:  Jangan Asal, Berikut Tips Menyewa Pengasuh Anak

Setelah mengetahui macam-macam rating acara TV tersebut, sebaiknya kita lebih cermat lagi dalam mendampingi anak menonton acara televisi.

[1]Kaloka, RA. 2017. Parental Mediation Pada Anak Saat Menonton Televisi Dengan Rating Guide Bimbingan Orang Tua (R-BO). Jurnal Ilmu Komunikasi. 5(1): 62-67.

[2]Fahrizal, A. 2018. Smartdigiparents Tips Dan Trik Gadget Dan Dunia Online Untuk Para Orangtua di Era Digital. Yogyakarta: Diandra Kreatif, hlm 1.

[3]Ibid., hlm 2.

[4]Ibid., hlm 3.

[5]Ibid., hlm 4.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*