Info Lengkap Biaya Pernikahan Sederhana Tanpa Pelaminan

Ilustrasi: mempelai menikah Ilustrasi: mempelai menikah

Sebelum pernikahan dilangsungkan, biasanya kedua keluarga calon pengantin akan berdiskusi terkait konsep acara yang akan digelar. Khususnya, bagi pasangan calon pengantin yang berkomitmen menggelar pesta perayaan maka akan begitu banyak keperluan yang harus disiapkan. Namun, tak setiap pasangan beruntung dapat menggelar pesta acara dengan pelaminan megah. Sebagian pasangan yang terbatas biaya akan memilih mengadakan pernikahan sederhana tanpa pelaminan.

Banyak pasangan yang memutuskan menabung terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menikah. Bahkan, menabung bertahun-tahun untuk memastikan semua keperluan pernikahan sempurna yang tak jarang justru membuat pasangan mengalami ketidakpastian dan akhirnya putus di jalan. Padahal duduk di pelaminan menjadi hal yang dinanti-nantikan kedua pasangan.

Terlebih saat ini, pandemi virus corona (Covid-19) menjadikan semua hal tak menentu, salah satunya pesta pernikahan. Menyusul maraknya corona, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru berupa surat edaran mengenai imbauan pembatalan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan penyewaan gedung-gedung pernikahan. Hal tersebut dipastikan membuat banyak pasangan yang akan menikah langsung patah hati karena tidak diperkenankan menggelar pesta resepsi, baik di rumah maupun di gedung.

Seperti dilansir detik.com, Muhammad Zoel Ikram Noer dan Elvina Chandra yang terpaksa harus membatalkan acara resepsi pernikahan karena dampak wabah corona. Padahal, acara pernikahan pasangan dari Makassar, Sulawesi Selatan itu sudah lama dipersiapkan dengan matang, mulai dari undangan yang sudah tersebar hingga gedung yang sudah disewa. Pernikahan yang harusnya digelar pada 28 Maret 2020 itu harus rela dibatalkan.

Baca juga:  Suntik Filler di Wajah, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Pernikahan sejatinya tak harus diadakan di gedung secara mewah. Cukup banyak pasangan yang faktanya dapat melangsungkan pernikahan sederhana tanpa pelaminan. Hal tersebut tentu menginspirasi para pasangan lainnya yang hendak melangsungkan pernikahan. Salah satunya, menikah cukup di KUA dan melangsungkan syukuran sederhana di rumah tanpa pelaminan.

Biaya Menikah Resmi di KUA

Bagi Anda yang mengalami kisah sama seperti pasangan Ikram dan Elvina, menikah secara resmi di KUA dapat tetap digelar. Menikah di KUA juga menjadi jalan terbaik bagi pasangan yang memiliki budget minim karena gratis tanpa dipungut biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya dengan catatan dilaksanakan hanya saat jam kerja Kantor Urusan Agama.

Prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (youtube: Saudara Kandung)

Prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (youtube: Saudara Kandung)

Nah, bagi Anda yang terkendala dengan jam kerja KUA, maka diperkenankan mengatur agenda sendiri sesuai prosedur di luar jam kerja KUA dengan tarif sebesar Rp600 ribu.

Dokumen Syarat Menikah di KUA

Dokumen Calon Suami Dokumen Calon Istri
Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten
Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar (jika calon istri luar daerah) Fotokopi Kartu Imunisasi TT
Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar (jika calon istri sedaerah/Kecamatan) Pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr
Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Balai nikah di Kantor Urusan Agama (sumber: jatimtimes.com)

Balai nikah di Kantor Urusan Agama (sumber: jatimtimes.com)

Calon suami wajib menyertakan surat pengantar RT-RW yang dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4. Selanjutnya, datang langsung ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah. Berikut keterangan surat-surat yang harus dilengkapi kedua pasangan:

Baca juga:  Tak Perlu Khawatir Akan Layu, Ini Cara Mudah Mengawetkan Bunga Potong
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Baca juga:  Perdebatan Mengenai Siapa Yang Lebih Percaya Diri, Pria atau Wanita?

Apabila seluruh dokumen diatas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.

Memodifikasi Konsep Pernikahan

Anda tetap dapat menggelar pernikahan sederhana dengan mengundang para tamu baik dari keluarga atau teman terdekat. Untuk meminimalisir budget, Anda dapat memaksimalkan halaman belakang rumah menjadi lokasi pernikahan yang unik. Pesta kebun menjadi konsep pernikahan pilihan Anda untuk menghilangkan ‘adanya’ pelaminan.

Halaman rumah dapat dimodifikasi dengan sedikit dekorasi kecil sebagai spot foto. Anda tak perlu menyewa kursi karena dapat beralaskan rumput hijau yang nyaman di halaman rumah. Mengutamakan kenyamanan para tamu dengan sajian hidangan yang lezat akan membawa kesan tersendiri. Bagaimana, Anda tetap dapat menggelar pesta pernikahan secara sederhana meski tanpa adanya pelaminan, bukan?

Leave a comment

Your email address will not be published.


*